Selasa, 20 September 2011

PERMENPAN NO 26 TAHUN 2011

Guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi di haruskan mempunyai beban mengajar minimal 24 jam pelajaran perminggu, namun kebanyakan sekolah kesulitan untuk pemenuhan jam bagi guru-gurunya terutama bagi mapel yang jamnya sedikit gurunya banyak , apalagi KTSP hanya memberikan struktur kurikulum yang beban belajarnya minimal 32 dan hanya boleh menambah 4 jam atau dengan kata lain hanya 36 jam pelajaran perminggunya.Sekarang telah terbit

PERMENPAN No. 26 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah

 Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa beban belajar 42 jam / minggu untuk siswa SMP yang bisa di download disini http://bkd.bengkalis.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=159:calon-praja-ipdn-tahun-2011-yang-memenuhi-syarat-administrasi&catid=34:berita&Itemid=30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar